PENYEMBELIHAN HEWAN
A. Pengertian dan Hukum Penyembelihan
Penyembelihan hewan untuk mendapatkan makanan yang halal hukumnya wajib. Dalil tentang kewajiban untuk menyembelih hewan terdapat dalam firman Allah subhanahu wa ta'ala sebagai berikut :
hewan yang tidak disembelih mengikuti hukum Islam maka dianggap bangkai dan haram untuk dikonsumsi . Kecuali dua bangkai yang dihalalkan dalam Islam yaitu ikan dan belalang. Keduanya tidak perlu disembelih terlebih dahulu jika ingin dimakan.
B. Rukun dan Syarat Penyembelihan
Rukun penyembelihan hewan yang harus terpenuhi adalah sebagai berikut.
1). Ada perbuatan menyembelih.
2). Ada orang yang menyembelih.
3). Ada orang hewan yang disembelih.
4). Ada alat untuk menyembelih.
adapun syarat-syarat dalam penyembelihan adalah sebagai berikut.
1) Bagi Penyembelih harus :
beragama islam, baligh,berakal, menyembelih dengan sengaja, membaca basmalah, menyebut nama allah.
2) Hewan yang disembelih dalam keadaan hidup, dan termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi.
3) Alat penyembelih harus tajam dan dapat dilukai, serta tidak terbuat dari tulang, kuku, ataupun gigi.
4) Proses penyembelihan: Memotong tenggorokan atau bawah leher, hingga terputus saluran makanan, saluran pernapasan, dan dua urat nadinya.
5.) Penyembelihan dilakukan dengan tujuan yang baik dan diridhoi oleh Allah SWT.
C. Macam-macam Penyembelihan
Penyembelihan hewan termasuk ibadah karena itu tidak boleh dilakukan sesuka hati. hukum Islam yang telah mengatur cara-cara penyembelihan dalam dua keadaan sebagai berikut.
1). Maqdur Alaih
Maqdur Alaih adalah keadaan normal manakala penyembelihan dapat dilakukan pada leher hewan .Dalam keadaan maqdur ‘alaih, hewan dapat disembelih dengan cara "nahr", yaitu penyembelihan yang ditujukan pada bagian pangkal leher di atas dada dan dengan cara "zabh". Zabh merupakan penyembelihan yang ditujukan pada ujung pangkal leher sehingga dapat melenyapkan nyawa hewan seperti dengan memburunya. Sedangkan zabh berarti memotong suatu bagian pada leher hewan yang dapat menyebabkan kematiannya.
2). Gairu Maqdur Alaih
Gairu Maqdur Alaih adalah keadaan tidak normal manakala penyembelihan tidak dapat dilakukan pada leher hewan. Dalam keadaan ini kemudian dapat dilakukan dengan cara "Aqar dan Sayd " yaitu cara menyembelih hewan yang semula jinak tetapi menjadi liar atau sulit disembelih pada lehernya maka peninggalan dilakukan dengan cara menembak memanah menombak atau cara in pada bagian manapun dari tubuhnya dengan alat kecuali gigi tulang dan kuku sehingga mengalirkan darah dan mempercepat kematian hewan tersebut.
D. Hal-hal Sunah dalam Penyembelihan
Hal-hal Sunda dalam penyembelihan ini apabila dikerjakan dapat menambah kesempurnaan dan keutamaan dalam penyembelihan hewan. hal-hal yang disunahkan tersebut adalah sebagai berikut.
1). Berbuat Ihsan kepada hewan sembelihan dengan menggunakan alat potong yang tajam agar dapat mengurangi penderitaan hewan.
2). Tidak menunjukkan alat potong pada hewan yang akan disembelih.
3). Menghadap leher hewan ke arah kiblat saat disembelih.
4). Memotong dua urat nadi yang ada di kiri dan kanan leher hewan agar mati.
5). Hewan yang disembelih dibandingkan ke sebelah kiri rusuknya agar mempermudahkan penyembelih kecuali ketika menyembelih unta yang dilakukan dalam keadaan berdiri dan hewan unggas seperti ayam yang tidak perlu dibaringkan.
E. Hal-hal Makruh dalam Penyembelihan
Makruh dalam penyembelihan adalah hal-hal yang sebaiknya tidak dilakukan sebab termasuk menganiayaan hewan dan mengurangi kesempurnaan penyembelihan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan adalah sebagai berikut.
1). Menyakiti hewan sebelum disembelih.
2). Menunjukkan alat potong kepada hewan sembelihan.
3). Mengikat kuat semua kaki hewan sehingga kurang bebas bergerak setelah disembelih.
4). Penyembelihan kurang sempurna seperti memotong kerongkongan atau tenggorokan saja.
5). Menguliti hewan sembelihan sebelum benar-benar mati.
F. Tata Cara Penyembelihan Hewan
Pada zaman Rasulullah SAW, cara menyembelih hewan masih dilakukan secara tradisional baik dengan cara nahar, zabh, aqar maupun sayd. Bentuk penyembelihan tradisional masih berlaku sampai sekarang. Berikut ini adalah tahapan penyembelihan hewan dengan cara zabh yang banyak Mbak dipraktekkan kaum muslim sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
1). Menyembelih dengan niat mengharap ridho Allah SWT.
2). Menyiapkan lubang penampung darah hewan sembelihan.
3). Menyiapkan alat potong yang tajam, jika perlu mengasahnya terlebih dahulu.
4). Menghadap leher hewan ke arah kiblat dan menempatkan lambung kirinya di bawah.
5). Meletakkan hair hewan di atas lubang penampung darah.
6). Mengikat kuat kaki hewan yang akan disembelih namun membiarkan kaki kanannya agar dapat leluasa bergerak.
7). Menancapkan tanduknya ke tanah dan ditekan dengan kaki atau dengkul.
8). Mengucapkan basmalah dan takbir.
9). Mengalirkan darah dengan memotong empat bagian leher hewan yaitu tenggorokan kerongkongan dan dua urat nadi yang ada di kanan dan di kirinya.
10). Menyembelih secara cepat dengan satu gerakan tanpa mengangkat alat potong.
11). Memastikan adanya darah yang memancar dan gerakan menggelepar sebagai tanda hewan masih mempunyai hayat mustaqirrah.
12). Memastikan hewan sudah mati karena penyembelihan bukan sebab lainnya.
13). Memutuskan leher hewan dan mengulitinya setelah dipastikan mati.
G. Hikmah dalam Penyembelihan Hewan
Beberapa hikmah dalam penyembelihan hewan adalah sebagai berikut.
1). Menambah keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT dengan menentukan ibadah penyembelihan sesuai perintahnya.
2). Meneladani sunah Rasulullah SAW dalam penyembelihan hewan.
3). Memperoleh daging yang halal dan sehat karena hewan yang disembelih dengan cara yang benar akan terkuras darahnya,tidak tercampur dengan daging yg darahnya akan membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
4). Cara menyembelih yang benar membuat hewan lepas mati dan tidak lama tersiksa.
5). Menanamkan sikap hati-hatian dengan hanya mengonsumsi makanan yang dipastikan kehalalannya.