KURBAN DAN AKIKAH

A. KURBAN 
1). Pengertian dan hukum Kurban
        Menurut bahasa Arab kata kurban berasal dari kata qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
       Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.   
       Kurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada hari raya haji atau Idul Adha dan tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Berikut perintah berkurban terdapat dalam surah  :
       Pada ayat tersebut ibadah bergolongan ditetapkan dengan kalimat perintah dalam hukum Islam asal setiap kalimat perintah hadis berbeda wajib. namun kebanyakan nama berpendapat bahwa keajaiban berkurban hanya bertulis bagi Rasulullah SAW. sedangkan bagi beliau yang muslim baik berakal dan mampu hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Sunnah muakkad artinya sangat dianjurkan. Rasulullah SAW mengancam keras umatnya yang mampu namun tidak mau berkurban.
    Sekalipun demikian berkurban dapat menjadi wajib manakala dinazarkan sebelumnya. selain berkurban nazar qurban wajib lainnya adalah yang berlaku untuk para jamaah haji yang mengerjakan haji tamattu, dan Kiran meninggalkan wajib haji ,melanggar larangan ihram haji, terlarang menyelesaikan haji, dan sebagai tebusan larangan berburu ketika berhaji.

2). Syarat Sah Kurban
Secara terperinci syarat-syarat sah kurban adalah sebagai berikut.
a. Niat atau menyengaja berkurban.
b. Hewan berkurban adalah hewan ternak berkaki empat yang hidup di darat.
c. Hewan kurban telah cukup umur.
d. Hewan kurban tidak cacat.
e. Penyembelihan kurban dilakukan pada waktunya.

3). Hal-hal Sunah dalam berkurban
Beberapa hal yang disunnahkan bagi orang yang hendak berkurban adalah sebagai berikut.
a. Tidak memotong rambut dan kuku sejak awal Dzulhijjah.
b. Menyembelih sendiri hewan kurbannya jika mampu.
c. Memakan atau menyimpan sebagian daging kurban.
d. Menyembelih kurban di tempat salat idul Adha.

4). Larangan dalam Berkurban 
Larangan dalam berkurban adalah sebagai berikut.
a. Menjual hasil sembelihan kurban baik kulit daging atau bagian lainnya.
b. Memberi upah tukang sembelih atau jagal yang diambil dari hasil penyembelihan misalnya memberikan kulitnya sebagai upah.

5). Tujuan dan Hikmah Berkurban
Ibadah qurban memiliki beberapa tujuan dan hikmah utama sebagai berikut.
a. Menaati perintah Allah SWT dan mensyukuri segala karunia-nya.
b. Meraih ketakwaan kepada Allah SWT.
c. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan ajaran nabi Ibrahim AS.
d. Mendapatkan kesaksian dari hewan kurban kelak pada hari kiamat
e. Memenuhi gizi masyarakat dengan pemberian daging yang sehat.

B. AKIKAH 
1). Pengertian dan hukum akikah
       Akikah secara bahasa merupakan rambut anak yang baru lahir. Sementara secara istilah diartikan sebagai penyembelihan hewan qurban karena kelahiran seorang bayi dalam satu keluarga sebagai rasa syukur atas diberikannya keturunan oleh Allah SWT.

    Hukum melakukan kebanyakan ulama fikih adalah sunnah muakkad kecuali jika dinazarkan akan menjadi wajib. Kesunahan berdasarkan hadis Rasulullah SAW sebagai berikut.
Berdasarkan hadis tersebut dalam aqiqah selalu menyembelih kambing juga mencukur rambut bayi dan memberi nama kepadanya. hadis tersebut menjelaskan bahwa pula bahwa dilakukan pada hari ketujuh apabila pada hari ketujuh. apabila pada hari ketujuh akikah belum dapat dilaksanakan maka dapat dilakukan pada hari ke-14 atau ke 21 setelah anak dilahirkan .

2). Ketentuan Akikah
Beberapa ketentuan dalam aqiqah adalah sebagai berikut.
a). Jenis dan umum hewan Akikah.
Para ulama menyepakati bahwa hewan yang sah dan memenuhi syarat untuk kurban juga sah untuk akikah. Umur hewan akikah juga disamakan dengan hewan yang memiliki syarat untuk menjadikan kurban.
b). Jumlah hewan akikah 
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kita untuk kelahiran anak laki-laki adalah dua ekor kambing. sedangkan kelompok perempuan cukup satu ekor kambing.
Pendapat lain menyatakan bahwa anak laki-laki maupun perempuan sudah cukup apabila disembelih hanya satu ekor domba.
c). Pemanfaatan daging akikah 
Daging yang kita dapat dimanfaatkan seperti daging kurban pemanfaatannya diutamakan bagi kaum fakir miskin. Boleh juga dimakan oleh orang yang berakikah kecuali pada aksara nazar yang wajib. Kemudian semua bagian hewan aqiqah tidak boleh diperjualbelikan termasuk kulitnya.
d). Waktu akikah
Pelaksanaan aqiqah yang paling afdol adalah pada hari ketujuh namun boleh juga dilakukan pada hari ke-14 dan ke-21. ada pula ulama yang berpendapat bahwa kita boleh dilakukannya kapan saja setelah seseorang mampu.

3). Hal-hal Sunah dalam Akikah 
Beberapa hal seni dalam aqiqah sebagai berikut.
a. Penyembelihan hewan aqiqah adalah ayah dari anak yang diakikahi jika mampu menyembelihnya sendiri.
b. Memberi nama yang baik kepada anak yang diakikahi.
c. Cukur rambut anak yang diakui dan utamanya dicukur habis (gundul).
d. Bersedekah sebaran timbangan rambut bayi yang disukai senilai harga perak.

4). Hikmah Akikah
Beberapa hikmah kita adalah sebagai berikut.
a. Bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
b. Mengikuti teladan nabi Muhammad SAW.
c. Upaya untuk mensyiarkan ajaran Islam.
d. Wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi.
e. Bentuk tanggung jawab orang tua atas amanah yang diberikan oleh Allah SWT berupa anak.
f. Bentuk penyambutan dan doa orang tua kepada anak agar ia menjadi anak yang sholeh.
g. Pendidikan pertama bagi bayi agar dekat kepada Allah SWT.
h. Menambah kecintaan anak kepada orang tua setelah dewasa.
i. Upaya menjaga hubungan yang baik kepada saudara tetangga dan siapa saja yang ikut gembira dengan kelahiran si bayi.
j. Upaya untuk melindungi anak dari segala bahaya kehidupan.
k. Upaya untuk melindungi anak dari godaan setan.
l. Tembusan anak untuk memberikan syafaat kepada orang tuanya di akhirat apabila meninggal sebelum balig.
m. Memperkuat persaudaraan di tengah masyarakat.

C. PERBEDAAN KURBAN DAN AKIKAH
Perbedaan antara kurban dan akikah adalah sebagai berikut.
1). Korban dilaksanakan semata-mata yang mendekatkan diri kepada Allah SWT, sedangkan aqiqah dilaksanakan juga dalam rangka tasyakuran kelahiran anak.
2). Pelaksanaan qurban adalah antara tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah, sedangkan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh atau ke-14 atau ke-21 sejak anak dilahirkan.
3). Syariat qurban berlaku setiap tahun di bulan Dzulhijjah sedangkan akikah hanya berlaku sekali seumur hidup.
4). Jumlah hewan kurban cukup satu ekor untuk satu orang beserta keluarganya, sedangkan hewan Akikah adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan seekor untuk anak perempuan.
5). Daging kurban dibagikan dalam keadaan mentah sedangkan Aksa disunahkan untuk dibagikan dalam keadaan masak.