ARIYAH DAN WADI'AH
A. ARIYAH
1). Pengertian dan Hukum Ariyah
Ariyah berasal dari kata i’arah yang berarti meminjamkan. Sementara dalam ilmu fiqh, ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah medefinisikan ariyah sebagai menyerahkan kepemilikan manfaat (suatu benda) dalam waktu tertentu tanpa imbalan.
Sementara para ulama Syafi’iyyah dan Hambalillah mendefinisikan ariyah sebagai izin menggunakan barang yang halal yang dimanfaatkan, di mana barang tersebut tetap dengan wuhudnya tanpa disertai imbalan.
Hukum ariyah dapat berubah-ubah tergantung dengan kondisi yang menyertainya. Meminjamkan barang hukunya sunnah apabila peminjam (musta’ir) merasakan manfaat dari pinjaman tersebut dan tidak menimbulkan mudarat bagi pemilik barang (mu’ir). Ditambah pinjaman tidak menggunakan pinjamannya untuk tujuan maksiat.
Ariyah bisa menjadi wajib apabila peminjam dalam keadaan darurat sedangkan barang tidak mendapatkan kemudaratan jika meminjamkannya. Misalnya, pada saat cuaca dingin, terdapat orang yang tidak mengenakan baju yang semestinya sampai merasa kedinginan. Maka, jika ada orang yang meminjamkannya baju menjadi sebuah kewajiban agar tidak membuat orang tersebut sakit.
2). Rukun dan Syarat Ariyah
a. Rukun Ariyah yaitu :
1). Orang yang meminjamkan(mu'ir).
2).peminjam (musta'ir).
3). Barang yang dipinjamkan (musta'ar).
4).ijab Qabul (akad).
b. Syarat orang yang meminjamkan yaitu:
1). Bebas berbuat kebaikan tanpa halangan.
2). Pemilik asli barang yang dipinjamkan.
c. Syarat peminjam yaitu :
1). Bebas berbuat kebaikan tanpa halangan.
2). Menjaga barang pinjaman agar tidak rusak.
3). Hanya mengambil manfaat dari barang pinjaman bukan untuk memilikinya.
d. Syarat barang yang dipinjamkan yaitu :
1). Mempunyai manfaat.
2). Barang bersifat kekal atau tetap setelah dimanfaatkan.
3). Macam-macam Ariyah
Ariyah terbagi atas dua macam yaitu Ariyah mutlak dan Ariyah muqayyad (terbatas).
a. Ariyah mutlak
Ariyah mutlak adalah pinjam meminjam barang yang dalam perjanjiannya tidak disertai persyaratan apapun untuk pemanfaatannya.
b. Ariyah muqayyad (terbatas)
Ariyah muqayyad adalah peminjaman barang yang di syarat dalam akadnya akan dua hal yaitu lamanya pinjaman dan penggunaannya.
4). Berakhirnya Masa Pinjaman
Masa pinjaman berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.
a. Barang pinjaman kembalikan kepada pemiliknya setelah dimanfaatkan.
b. Salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia atau gila.
c. Barang pinjaman diminta kembali sewaktu-waktunya.
d. Terjadi perselisihan pendapat antara orang yang meminjamkan barang dan peminjamnya apakah pinjaman sudah dikembalikan atau belum.
5). Ketentuan dalam Pinjaman - meminjam
Selain itu agar hubungan antara peminjam dengan orang yang meminjamkan barang terbina dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
a. Pinjam meminjam harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik dan halal.
b. Peminjam hendaknya berhati-hati dalam menggunakan barang pinjaman agar tidak menimbulkan kerusakan pada barang yang dipinjam.
c. Peminjam wajib mengembalikan barang pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik barang.
d. Apabila peminjaman dapat mengembalikan barang pinjaman sesuai janjinya dan hal ini bukan disengaja maka peminjam harus memberitahukan kepada pemilik barang.
e. Sesuai dengan prinsip gotong royong pembeli barang sebaiknya memberikan kelonggaran kepada peminjaman supaya dapat mengembalikan peminjamannya.
B. WADI'AH
1). Pengertian dan hukum Wadiah
Secara bahasa wadiah diambil dari kata wadiah yang artinya titipan dari a juga dapat berarti membiarkan atau meninggalkan sesuatu sedangkan menurut istilah hukum syariah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan ungkapan saja apabila penitip menghendakinya.
Hukum wadiah adalah mubah bagi penitip sementara bagi penerima titipan hukumannya sunnah karena terdapat unsur tolong-menolong dalam perbuatan tersebut.
2). Rukun dan Syarat wadiah
Wadiah mempunyai rukun dan syarat agar dapat melaksanakan dan sah secara hukum Berikut ini adalah rukun dan syarat sah wadiah yang harus terpenuhi.
a. Rukun wadiah
Jumhur ulama mengatakan bahwa rukun wadiah ada 4 yaitu:
1). Penitip (muwaddi/mudi)
2). Orang yang dititipi barang (mustauda/muda).
3). Barang titipan (Wadiah)
4). Ijab qabul (Sigat).
b. Syarat sah wadiah
Cara rinci syarat sah wadiah untuk masing-masing rukunnya adalah sebagai berikut.
1). Penitip (muwaddi) dan yang dititipi barang (wadi)
a. Baligh
b. Berakal sehat
2). Barang titipan (Wadiah)
Syarat sah barang yang dapat dititipkan adalah sebagai berikut.
a. Barang titipan adalah benda yang dapat disimpan.
b. Barang dititipkan mempunyai nilai atau qimah walaupun najis pada zatnya.
3). Syarat ijab qabul
Ijab kabul dalam wadiah harus dinyatakan dengan ucapan atau perbuatan oleh penitip maupun penerimanya.
3). Jenis-jenis Wadiah
Wadiah dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
a. Wadiah yad amanah adalah penitipan suatu barang yang sama sekali tidak boleh digunakan oleh penerima titipan. Dengan demikian penerima titipan tidak bertanggung jawab atas resiko yang terjadi pada barang penerima titipan hanya punya kewajiban mengembalikan barang titipan ketika diminta kembali oleh penitip.
b. Wadiah ya dhamanah adalah penitipan suatu barang yang dapat dimanfaatkan penerima titipan. Dengan begitu penerima titipan bertanggung jawab atas risiko yang menimpa barang seperti adanya kerusakan dan sebagainya. Penerima titipan juga wajib mengembalikan barang titipan ketika penitip memintanya kembali.