RIBA 1
A. Pengertian Riba
Riba menurut bahasa artinya tambahan atau kelebihan. Sedangkan menurut istilah fiqih, riba adalah tambahan atau kelebihan yang diisyaratkan dalam akad antara dua pihak yang tidak diketahui persamaannya menurut standar syar'i atau penundaan penyerahan barang yang ditukar atau salah satu dari kedua hal tersebut.
Sebuah riba dalam utang piutang dapat berupa persyaratan kepada peminjam untuk mengembalikan utangnya kepada orang yang meminjamkan disertai tambahan dari pokok utang. Riba ini berupa penggandaan uang yang tanpa ada usaha sama sekali atau hanya digandakan dari jumlah pinjaman ,karena itu terkadang ini disebut juga dengan membungakan uang.
Keharaman riba dijelaskan dalam alquran sebagai berikut .
Keharaman riba juga dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seperti terdapat dalam hadisnya.
B. Jenis-jenis Riba
Kelompok makan menjadi riba dapat dikelompokkan menjadi 4 jenis, sebagai berikut.
1). Riba Nasiah (Nasi'ah)
Riba Nasi'ah adalah penundaan pembayaran dalam tukar menukar barang sejenis atau berlainan jenis atau tambahan utang piutang sebagai imbalan atas penundaan pembayaran atau tempo.
Riba nasiah mempunyai dua bentuk. Pertama, terjadinya penundaan dalam pembayaran yang seharusnya dilakukan saat transaksi. Kedua, adanya tambahan dalam pembayaran utang sebagai imbalan atas penundaan pembayaran.
Riba nasiah bentuk kedua tersebut disebut juga dengan riba jahiliyah. Sebab sering dipraktikkan orang-orang jahiliyah di masa Rasulullah Saw. Riba tersebut dianggap paling berbahaya karena dapat menyengsarakan orang yang berutang, padahal dalam Islam prinsip utang piutang adalah dalam rangka tolong-menolong.
2). Riba Fadl (fadl)
Riba Fadl adalah tukar menukar dua barang yang sejenis dengan melebihkan timbangan atau jumlah salah satu barang. Kelebihan itu disebut dengan Fadl.
Agar penukaran barang sejenis atau barter tidak termasuk riba maka harus terpenuhi tiga syarat, yaitu:
a. Transaksi harus dilakukan secara kontan, tidak boleh kredit.
b. Timbangan kedua barang sejenis harus sama sekalipun mutunya berbeda. Misalnya, 10 kg kurma lama di barter dengan 10 kg kurma baru. Sekalipun mutunya berbeda dan namun karena timbangannya sama maka tidak dianggap riba Fadl.
c. Serah terima dilakukan pada saat transaksi, tidak boleh menunda.
3). Riba Qard (qard)
Riba Qard adalah tambahan atas suatu pinjaman yang disyaratkan oleh pembeli utang kepada orang yang berhutang.
Larangan terhadap dibakar terdapat dalam hadis berikut ini.
4). Riba Yad (yad)
Hidayat adalah keuntungan dari proses jual beli karena terpisah penjual dan pembeli dari tempat card atau transaksi sebelum serah terima barang dilakukan. Misalnya, seseorang membeli barang dan membayar harganya. Akan tetapi , si penjual langsung pergi sebelum melakukan serah terima barang.
C). Bahaya Riba
Riba adalah dosa besar yang sangat dilarang oleh agama Islam setiap muslim wajib menjauhi riba . Maraknya riba akan mendatangkan murka Allah subhanahu wa ta'ala.
Bahayanya riba dan akibatnya di akhirat antara lain sebagai berikut.
1). Pemakan riba mendapatkan siksa neraka dengan ditenggelamkan ke dalam sungai yang air merah seperti darah. Setiap kali ke tepi, ia akan disuapi batu.
2). Terus kau makan riba di akhirat akan membesar seperti rumah yang dipenuhi ular.
3). Dosa riba mempunyai 73 pintu dan yang paling ringan adalah seperti anak menjinai ibu kandungnya sendiri.
4). Keburukan riba lebih parah dari 33 kali berzina.
5). Harta hasil riba tidak akan berkah, sekali pun bertambah banyak.
6). Riba termasuk dasar buruk orang-orang Yahudi.
7). Zakat ,infaq , dan sedekah dari harta riba tidak akan diterima oleh Allah SWT.
8). Dosa pemakan riba tidak akan dikabulkan oleh Allah SWT.
9). Riba menyebabkan hati seseorang menjadi keras atau tidak mau menerima kebenaran.
10). Tubuh yang tumbuh dari harta riba tempatnya di neraka.
Riba juga akan memunculkan banyak masalah di masyarakat, antara lain:
1). Terjadinya ketidakadilan dan kezaliman dalam kegiatan perekonomian.
2). Rusaknya persaudaraan dan persahabatan.
3). Timbulnya kecemburuan sosial.
4). Timbulnya permusuhan.
D. Menghindari Riba
Berikut langkah-langkah agar terhindar dari riba , antara lain:
1). Menjalankan praktik perekonomian atau bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dalam Islam.
2). Mengenali praktik riba dengan sebaik-baiknya.
3). Bekerja dengan sungguh-sungguh.
E. Hikmah Larangan Riba
Beberapa hikmah dari adanya larangan riba antara lain sebagai berikut :
1). Hikmah bagi pemilik modal (uang)
a. Selamat dari siksa Allah SWT.
b. Akan selamat dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan haknya.
c. Terhindar dari sikap malas karena hanya mengharapkan bunga pinjaman.
d. Terhindar dari perbuatan aniaya karena memeras kaum lemah atau peminjam.
e. Menanamkan sikap mau bekerja keras yang sangat dihargai dalam Islam.
2). Bagi peminjam (orang lemah)
a. Selamat dari siksa Allah SWT.
b. Selamat dari pemerasan yang dilakukan rentenir.
c. Tenang dalam memenuhi kebutuhan hidup.
d. Terhindar dari praktik jual beli atas bisnis yang mengandung penipuan.
3). Bagi kedua belah pihak.
a. Menumbuhkan persaudaraan dan kasih sayang.
b. Menanamkan sikap tolong-menolong antara sesama.
c. Menumbuhkan sikap mau bekerja keras.
d. Menyelamatkan umat Islam dari kebinasaan, karena pemakan riba akan binasa.